Penggunaanpakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada : a. Setiap tanggal 17 dan hari - hari besar nasional; b. Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI; c. Dan hari lain yang diatur oleh instansi masing-masing. Pasal 5 HAK CIPTA PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI Dihalaman kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulon Progo, bertempat di jalan KHA. Dahlan KM 1 Wates Kulon Progo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo melaksanakan apel pagi yang rutin dilakukan tiap tanggal 17 setiap bulannya, dengan pakaian seragam KORPRI.Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga INFORMASIKEGIATAN SETIAP SAAT Senam Sehat Dalam Rangka Hari Ibu Nasional kali ini kegiatan Senam bersama Karyawan Karyawati Puskesmas Karangawen I dengan memakai kostum tema Emak2 (DASTER rumahan)yang laki-laki juga pakai DASTER lochh dan juga pakai jilbab Selamat Hari Ibu Salam SEHAT 24/12/2021 Giat kami hari ini .Tanam menanam Bunga Syantik di Halaman Aula PTPos Indonesia hanya memudahkan pendistribusian buku, tetapi untuk masalah turunnya minat baca masyarakat menjadi . . . 15 Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian dinas yang digunakan pada tanggal dan/atau acara tertentu dalam rangka mempererat persatuan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 16. Atribut adalah tanda yang melengkapi pakaian dinas, untuk memberikan identitas setiap pegawai. 17. 5 persamaan dan perbedaan agama islam dengan agama lain. Jakarta - Hari Korpri diperingati setiap tahun guna mengingat kembali sejarah terbentuknya organisasi yang satu ini. Tahun ini, Korps Pegawai RI Korpri berusia 50 tahun. Perayaannya jatuh pada 29 November 2021 berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tepat tanggal 29 November 1971. Latar belakang penetapan Hari Korpri sudah bermula dari masa penjajahan bagaimana sejarah hingga terbentuknya Korpri? detikcom merangkum ulasannya berikut ini. Hari Korpri Lahir Dari Transisi Orde Lama-Orde BaruCikal bakal Hari Korpri bermula dari masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai pun berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda secara otomatis dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Terbentuknya Hari Korpri dimulai setelah Jepang menyerah kepada sekutu, tepat 17 Agustus itu, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Seluruh pegawai pemerintah Jepang pun secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI pun terbagi menjadi tiga kelompok besarPegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RIPegawai Republik Indonesia yang berada di daerah yang diduduki Belanda Non KolaboratorPegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda KolaboratorKemudian, setelah 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Jatuh bangun kabinet pun diwarnai pada era Korpri Sistem Ketenagakerjaan Menganut Multi PartaiSebelum Hari Korpri terbentuk, dulunya sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Baik politisi maupun tokoh partai memegang kendali pemerintahan, serta memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai itulah, warna departemen saat itu ditentukan oleh partai yang berkuasa. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang harusnya melayani masyarakat, malah dijadikan sebagai alat politik pun menjadi terkotak-kotak, prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang sehat nyaris diabaikan. Ironisnya, kenaikan pangkat PNS harus ada loyalitas kepada partai atau pimpinan pegawai pemerintah diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini pun terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Melalui Dekrit Presiden itu, sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasarkan UUD praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Sebelum terbentuknya Hari Korpi, era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom Nasionalisme, Agama dan Komunisme. Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang apa tujuan pembentukan Hari Korpri? kapan Hari Korpri terbentuk? simak ulasan di halaman selanjutnya. PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL Menimbang a. bahwa dengan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2008 telah diatur tentang pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan pakaian seragam Korpri yang baru mengenai spesifikasi desain dan warna perlu mengubah Peraturan tersebut pada butir a ; c. bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b perlu ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; 3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI; 4. Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat KORPRI NomorKEP-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian Seragam KORPRI; 5. Keputusan MUNAS VII KORPRI Nomor Kep-08 /MUNAS VII/2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia; 6. Keputusan Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Memperhatikan Hasil Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia. M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PENGURUS NASIONAL KORPRI NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT KORPRI NOMOR KEP-05/K-III/DPP/2003 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA Mencabut Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat Korpri Nomor Kep-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia adalah Pakaian dengan motif, corak dan ungkapan makna filosofi desain serta spesifikasi teknis, warna kain/bahan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini. PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI 1 Bentuk, model dan pakaian seragam batik KORPRI untuk pria dan wanita sebagaimana diatur dalam keputusan ini. 2 Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk pria Kemeja KORPRI dengan ketentuan kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam 1 satu buah di atas sebelah kiri, kancing 5 lima buah tertutup; 3 Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk wanita Blouse batik KORPRI dengan ketentuan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 dua kancing tanpa manset, saku dalam 2 dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup, kancing blouse 4 empat buah; PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada b. Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan c. Upacara Hari Besar Nasional d. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI. SPESIFIKASI BAHAN,DESAIN DAN WARNA PAKAIAN SERAGAM KORPRI Spesifikasi bahan, desain dan warna Pakaian Seragam KORPRI sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini. 1 Dewan Pengurus KORPRI Nasional adalah pemegang hak cipta seragam batik KORPRI dengan Jenis Cipta ”Seni Motif” Judul ”KORPRI” Nomor 053799 Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia November 2011 2 Pengadaan dan penjualan pakaian seragam batik KORPRI harus seijin Dewan Pengurus KORPRI Nasional sebagai pemegang hak cipta. 1 Dengan memperhatikan situasi dan kondisi , Pakaian Seragam Korpri lama diberikan masa transisi penggunaan sampai tanggal 31 Desember 2012. 2 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. 3 Peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran V Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP - / KU/XII/2011 No JENIS UJI SPESIFIKASI TOLERANSI 1. Lebar kain, cm 112 Minimum 2. Berat kain, gr per m2 100 Minimum 3. Berat kain, gr per m 112 Minimum 4. Konstruksi -Tetal lusi per inci -Tetal pekan per inci -Nomor benang lusi, Ne1 -Nomor benang pakan, Ne1 -Anyaman 118,0 75,0 41,8 42,5 polos + 3 helai + 2 helai + 5 % + 5 % Mutlak 5. Kekuatan tarik, 2,5 cm -Arah lusi, kg -Arah pakan, kg 35 20 Minimum Minimum 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr Minimum Minimum 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan 140 140 Minimum Minimum 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan -0,5% -0,5% Minimum Minimum 9. Komposisi Bahan Poliester 65% Kapas 35% Maksimum Maksimum 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - P/K 4-5 4-5 4-5 4 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum Minimum 11. Golongan zat wana pada -Poliester -Kapas Zat warna Zat warna pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VI Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal No JENIS UJI/ TEST ITEMS CARA UJI/ TEST METHODS HASIL UJI/ RESULTS 1. Lebar kain, cm SNI ISO 221982010 113,0 2. Berat kain, gr per m2 SNI ISO 38012010 101,5 3. Berat kain, gr per m SNI ISO 38012010 114,7 4. Konstruksi -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex -Anyaman SNI ISO 7211-22010 SNI ISO 7211-52010 SNI ISO 7211-12010 31,1 79,0 19,7 79,0 31,6 18,7 30,0 19,7 polos 5. Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm -Arah lusi, n kg - Mulur % -Arah pakan, N kg - Mulur % SNI 0276 2009 155,62 15,87 6,53 89,23 9,10 14,93 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr SNI 08-0338-1989 15,7 12,9 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan SNI 08-0292-1989 126,3 141,7 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan SNI 08-0293-1996 -0,8 % -7,3 % 9. Komposisi Bahan -Lusi -Pakan SNI 08-0265-1989 Kapas 100% Kapas 100% 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Kapas - Wol -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol SNI ISO 105-C062010 SNI 02882008 SNI ISO 105-E042010 SNI 08-0289-1996 4-5 4-5 4-5 3-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 11. Golongan zat wana SNI 08-0621-1989 pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VII Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal No JENIS UJI/ TEST ITEMS CARA UJI/ TEST METHODS HASIL UJI/ RESULTS 1. Lebar kain, cm SNI ISO 221982010 115,5 2. Berat kain, gr per m2 SNI ISO 38012010 106,2 3. Berat kain, gr per m SNI ISO 38012010 118,5 4. Konstruksi -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex -Anyaman SNI ISO 7211-22010 SNI ISO 7211-52010 SNI ISO 7211-12010 41,3 105,0 27,6 70,0 42,0 14, 40,3 14,7 polos 5. Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm -Arah lusi, n kg - Mulur % -Arah pakan, N kg - Mulur % SNI 0276 2009 183,3 18,70 7,47 112,5711,48 18,93 6. Kekuatan sobek kain, elemendorf -Arah lusi, N gr -Arah pakan, N gr SNI 08-0338-1989 9,3 951,4 9,8 7. Sudut kembali dari kekusutan, derajad -Lusi -Pakan SNI 08-0292-1989 119,0 148,3 8. Perubahan ukuran setelah pencucian -Arah lusi -Arah pakan SNI 08-0293-1996 -0,3 % -5,0 % 9. Komposisi Bahan -Lusi -Pakan SNI 08-0265-1989 Kapas 100% Kapas 100% 10. Ketahanan zat warna terhaap 40 0 C -Perubahan warna -Penodaan warna pada - Wol - Kapas -Basar -Kering *Sifat Asam -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol *Sifat Basa -Perubahan warna -Penodaan warna pada-Kapas - Wol SNI ISO 105-C062010 SNI 02882008 SNI ISO 105-E042010 SNI 08-0289-1996 4-5 5 4-5 3-4 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 4-5 11. Golongan zat wana SNI 08-0621-1989 pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Lampiran VIII Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP- Tanggal -Tetal lusi per cm inci -Tetal pekan per cm inci -Nomor benang lusi, Ne1 Tex -Nomor benang pakan, Ne1 Tex Kekuatan tarik kain,per 2,5 cm Kekuatan sobek kain, elemendorf Sudut kembali dari kekusutan, derajad Perubahan ukuran setelah pencucian Ketahanan zat warna terhaap -Penodaan warna pada - Wol -Penodaan warna pada-Kapas -Penodaan warna pada-Kapas pada tanggal Desember 2011 DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL KETUA UMUM, DIAH ANGGRAENI SEKRETARIS JENDERAL, TASDIK KINANTO Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hari ini tanggal 17 Agustus 2022, semua ASN di lingkungan Pemerintahan, di lembaga negara, Pemda, di lingkungan lembaga Pendidikan berkewajiban mengikuti acara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun, sebagian peserta menggunakan seragam KORPRI, adakah yang mendasari penggunaan Seragam Korpri setiap tanggal 17 ? Memang ada Peraturan yang mengikat kita selaku Aparatur Sipil Negara ASN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN, Korps Pegawai Republik Indonesia Korpri berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Sehingga mereka harus mentaati kode etik Korpri adalah kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota organisasi tersebut. Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan menggunakan Seragam Korpri setiap tanggal 17? Karena setiap tanggal 17 Agustus kita melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga setiap tanggal 17 kita diharuskan menggunakan seragam Korpri bagi semua ASN, pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemprof dan Pemda, khususnya pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang berprofesi sebagai Guru..Mulai tahun 2022 Seragam Batik Korpri sudah berganti dari motif lama berganti dengan motif baru dengan warna biru yang lebih jelas dan lebih gelap dibandingkan batik Korpri sebelumnya, sementara logo korpri terlihat dengan jelas dengan warna kuning emas menghiasi batik biru korpri. Jadi kita sebagai tenaga pendidik diwajibkan menggunakan seragam KORPRI, secara benar yaitu atasan Batik Korpri, bawahan warna hitam/biru sesuai aturan masing-masing instansi dengan atribut yang menggunakan Seragam Korpri, banggalah dengan seragam kebesaran ASN untuk membangun karakter . Lihat Kebijakan Selengkapnya Jakarta - Aparatur Sipil Negara ASN harus menggunakan pakaian dinas dalamm menjalankan pekerjaannya. Hal ini sesuai dengan peraturan yang sudah PNS dilarang untuk memodifikasi pakaian dan harus sesuai dengan pola dan desain yang sudah Umum Korps Pegawai Republik Indonesia Korpri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan selama ini para PNS sudah memiliki aturan tersendiri untuk tata cara berpakaian. "Tidak boleh, ada pola dan aturannya," kata Zudan saat dihubungi detikcom, Rabu 9/9/2020.Berikut aturan yang dikutip dari Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Bab II pasal 3 disebutkan jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri meliputi PDH, PSL dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Kemudian untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi PDH, PDL pada perangkat tertentu, PSL dan batik pasal 11 pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korpri, digunakan tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri."Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua," tulis aturan tanggal 17 bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan mengenakan peci selengkapnya di gambar di bawah Aturan Seragam Korpri, Jangan Dipermak Jadi Gamis Ya Foto Dok. IstimewaBegini Aturan Seragam Korpri, Jangan Dipermak Jadi Gamis Ya Foto Dok. IstimewaBegini Aturan Seragam Korpri, Jangan Dipermak Jadi Gamis Ya Foto Dok. Istimewa kil/ang PAKAIAN SERAGAM BATIK KOPRI SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IX KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA NOMOR Batik KOPRI TerbaruPakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana lampiran Peraturan pakaian Seragam Batik KORPRI adalah dalam rangka mewujudkan soliditas dan solidaritas antar anggota KORPRI serta meningkatkan jiwa Seragam batik KORPRI adalah sebagimana tercantum dalam lampiran keputusan PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRIPenggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada Setiap tanggal 17 dan hari - hari besar nasional;Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI;Dan hari lain yang diatur oleh instansi CIPTA PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRIDewan Pengurus Nasional KORPRI adalah pemegang hak cipta pakaian seragam batik dan penjualan pakaian seragam batik KORPRI harus seijin Dewan Pengurus Nasional KORPRI sebagai pemegang hak gambar seragam batik kopri terbaruDownload PAKAIAN SERAGAM BATIK KOPRI SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IX KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA NOMOR disini

setiap tanggal 17 pakai korpri