Kontroldalam Penegakan Hukum di Pengadilan. Seorang penegak hukum yang bekerja dengan nurani (with consciensce) akan menghasilkan putusan yang berbeda dibandingkan yang bekerja hanya berdasarkan book-rule atau "mengeja teks". Setiap kasus adalah unik, yang membutuhkan nurani untuk menanganinya.
Statusadvokat sebagai penegak hukum adalah sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. fterhadap penyitaan atau pemeriksaan dan hak perlindungan terhadapan penyadapan atas komunikasi elektronik. 5.
KunciJawabannya adalah: B. Jaksa penuntut umum. Dilansir dari Ensiklopedia, Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalahpenegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah Jaksa penuntut umum.
Polisimerupakan aparat penegak hukum. Mereka memiliki tugas dan kewenangan tertentu, diantanya . A. melakukan penuntutan di sidang pengadilan B. koordinasi dengan kejaksaan dalam upaya penegakan hukum C. melaksanakan putusan hakim D. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan E. membuat putusan pengadilan bersama hakim 19.
Dalamarti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan "Law enforcement
5 persamaan dan perbedaan agama islam dengan agama lain. RNHai Missela, kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar adalah Jaksa. Soal menanyakan tentang penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan. Jaksa Sanskerta adhyaká¹£a; Inggris prosecutor; bahasa Belanda officier van justitie adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang." Berdasarkan penjelasan di atas, maka penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah >> Jaksa. Semoga membantu. BABerikut termasuk kasus yang menunjukkan bahwa hukum bersifat memaksa yaituYah, akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!
Penegak hukum merupakan aprat yang akan melaksanakan proses untuk menegakkan atau agar norma hukum bisa berfungsi dengan nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum di hidup bermasyarakat dan juga bernegara. Selain itu, penegak hukum juga bertugas untuk menjamin hukum bisa ditegakkan dan jika diperlukan, aparat penegak hukum juga diperbolehkan memakai daya paksa. Dari proses peradilan pidana, setiap aparatur penegak hukum mempunyai fungsi serta wewenang yang berbeda beda. Fungsi dan wewenang dari setiap aparat penegak hukum diantaranya adalah 1. Penyelidik Menerima laporan serta pengaduan yang berasal dari masyarakat mengenai dugaan sedang atau sudah terjadinya tindak barang bukti dan keterangan untuk memperjelas sebuah peristiwa yang mengandung tindak orang yang dicurigai untuk berhenti dan menanyakan tentang identitasnya. Selain itu, atas perintah dari penyidik, maka penyelidik juga bisa melakukan beberapa tugas, seperti Melakukan larangan untuk meninggalkan tempat atau seseorang atau sidik serta menghadapkan seseorang pada penyidik. 2. Penyidik Menerima laporan serta pengaduan yang berasal dari masyarakat mengenai dugaan sedang atau sudah terjadinya sebuah tindak tindakan pertama ketika ada di lokasi berhenti seorang tersangka kemudian memeriksa tanda pengenal yang dimiliki seseorang atas dasar alat bukti awal diduga sudah melakukan kejahatan atau tindak pidana atau melakukan penangkapan pada orang yang tertangkap tangan sudah melakukan tindak penahanan pada seorang pada seseorang atau sebuah surat atau barang bukti seperti contohnya barang bukti dari hasil kejahatan atau barang bukti yang digunakan pada tindak sidik jari dan foto seseorang untuk didengar serta diperiksa sebagai seorang saksi atau tersangka termasuk saksi ahli yang dibutuhkan dan berkaitan dengan pemeriksaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada jaksa penuntut berkas perkara pada jaksa penuntut penghentian penyidikan. 3. Jaksa Penuntut Umum Menuntut atau membuktikan dakwaan pada terdakwa serta melakukan penetapan hakim serta putusan pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan serta memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau dari penyidik pra penuntutan jika ada kekurangan penyidikan namun dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat [3] serta ayat [4] Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dengan cara memberrikan petunjuk untuk menyempurnakan penyidikan yang dilakukan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan serta mengubah status tahanan sesudah perkara dilimpahkan lengkap atau tidak lengkap sebuah berkas surat berkas perkara ke pengadilan tentang pemberitahuan untuk terdakwa tentang ketentuan hari serta waktu perkara akan disidangkan yang juga disertai dengan surat panggilan baik itu pada terdakwa atau pada saksi supaya bisa datang ke sidang yang sudah surat tuntutan, membuat tanggapan atas nota pembelaan terdakwa atau penasihat hukum perkara untuk kepentingan tindakan lain pada lingkup tugas serta tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuang dari Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP]. 4. Hakim Hakim terdiri dari beberapa jenis yakni hakim di Mahkamah Agung serta hakim di badan peradilan. Sedangkan yang ada dibawahnya adalah lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara serta hakim di pengadilan khusus yang ada pada lingkungan peradilan tersebut. Untuk itu, hakim akan menjalankan tugas di sebuah pengadilan. Dengan begitu, tugas dari pengadilan adalah memeriksa, mengadili serta memutuskan sebuah perkara yang telah diajukan ke pengadilan. Dari Pasal 1 angka 8 Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP] menjelaskan jika hakim merupakan pejabat peradilan negara yang memiliki wewenang dari undang undang agar bisa mengadili. Sedangkan untuk proses peradilan pindana dilakukan peradilan umum di pengadilan negeri peradilan militer apabila merupakan pelaku tindak pidana adalah anggota dari TNI. Pengadilan nantinya akan memeriksa, mengadili serta membuat keputusan perkara pada sidang terbuka untuk umum kecuali perkara kesusilaan atau terdakwa perkara adalah anak anak. Pengadilan nantinya harus membacakan keputusan dalam sidang terbuka untuk umum tidak terkecuali untuk perkara kesusilaan atau terdakwa yang masih anak anak. Ini disebabkan karena putusan pengadilan bisa sah dan memiliki kekuatan hukum jika diucapkan pada sidang terbuka untuk umum. 5. Petugas Pembina Narapidana atau Lembaga Pemasyarakatan [BAPAS] Lembaga Pemasyarakatan merupakan sebuah lembaga yang ada di bawah kementrian hukum serta HAM dengan tugas untuk melakukan pembinaan narapidana. Narapidana sendiri adalah narapidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan atau pemenjaraan di LAPAS serta terpidana yakni seseorang yang dipidana atas dasar putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Lembaga pemasyarakatan harus melaksanaan pembinaan pemasyarakatan dengan memberikan pengayoman, pendidikan, persamaan perlakuan serta pelayanan, penghormatan harkat serta martabat manusia terhadap narapidana, pembimbingan serta melindungi hak narapidana supaya tetap bisa berhubungan dengan keluarga serta orang tertentu. Fungsi dan Wewenang Penegak Hukum1. Penyelidik2. Penyidik3. Jaksa Penuntut Umum4. Hakim5. Petugas Pembina Narapidana atau Lembaga Pemasyarakatan [BAPAS]
Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh yang menjadi pelaku kejahatan dan tertangkap oleh penegak hukum biasanya disebut dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana. Penggunaan ketiga kata ini bergantung pada status proses hukum yang dijalani oleh pelaku Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, hal. 109, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15 KUHAP, dan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 1 angka 32 KUHAP.Baca JugaMemahami Kaitan Antara BAP dan Putusan HakimAncaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di PersidanganMeski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku kejahatan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, yakni; mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya Pasal 51 huruf a KUHAP. Hal ini agar tersangka dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut Penjelasan Pasal 51 huruf a KUHAP.Tersangka/terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim Pasal 52 KUHAP; mendapat juru bahasa Pasal 53 KUHAP; mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum Pasal 54 KUHAP, dan memilih sendiri penasihat hukumnya Pasal 55 KUHAP.Kemudian tersangka/terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 KUHAP, yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap Pasal 95 ayat 7 KUHAP; tidak dibebani kewajiban pembuktian Pasal 66 KUHAP.
Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah1. Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah2. Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah ..,…3. penegak hukum yang bertugas menuntut hukum terdakwa adalah4. unsur pengadilan yang bertugas memutuskan prakakara dan lamanya hukuman terdakwa5. Alat penegak hukum Yang bertugas menuntut perkara di pengadilan Umum adalah6. Alat penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan hukum yang sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa adalah.........7. unsur pengadilan yang bertugas memutuskan prakakara dan lamanya hukuman terdakwa8. unsur pengadilan yang bertugas memutuskan perkara dan lamanya hukuman terdakwa adalah9. Pejabat penegak hukum yang bertugas menuntut kepada terdakwa ialah10. 25. Perhatikan kasus berikut! Seorang pemuda mengirimkan video ancaman kekerasan kepada kepala daerah X melalui media social. Penegak hukum segera bertindak pelaku berhasil diamankan dan diadili dalam sidang pengadilan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan ancaman kekerasan kepada kepala daerah. Berdasarkan kasus tersebut supremasi hukum dapat ditegakkan apabila … A. terdakwa meminta maaf kepada kepala daerah B. kepala daerah secara langsung mengadili para terdakwa C. terdakwa dihukum sesuai ketentuan hukum pidana D. aparat penegak hukum melakukan penangkapan atas izin kepala daerah E. Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui perbuatannya11. alat penegak hukum yang bertugas menuntut perkara dipengadilan umum adalah12. penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa pada tingkat kabupaten/kota adalah...a. polresb. pengadilan negeric. kejaksaan negerid. kodim​13. Pernyataan yang sesuai tugas dan fungsi kejaksaan, yaitu … Pilih salah satu a. Terdakwa mendapat bantuan hukum yang diperoleh dari jaksa b. Jaksa sebagai pelaksana kekuasaan negra dalam bidang penuntutan c. Jaksa penuntut umum selaku penasehat terdakwa d. Polisi dan jaksa mempunyai tugas dan fungsi yang sama dalam penegakan hukum e. Jaksa memberikan putusan pengadilan kepada terdakwa14. Penegak hukum yang bertugas membuat dakwaan dan penuntutan15. Alat penegak hukum Yang bertugas menuntut perkara di pengadilan Umum adalah16. Petugas penegak hukum yang bertugas menuntut sebuah perkara ialah17. aparat penegak hukum yang bertugas mengadili terdakwa adalah18. Lembaga penegak hukum yang bertugas menuntut perkara adalah19. unsur+pengadilan+yang+bertugas+memutuskan+perkara+dan+lamanya+hukuman+terdakwa+adalah20. lembaga penegak hukum yang bertugas menuntut orang yang melanggar hukum adalah 1. Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah Jaksa atau jaksa penuntut umum 2. Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah ..,…Jawabanlembaga yudisialpembahasan lembaga yudisial adalah lembaga yang berperan untuk membingbing dan mengarahkan tugas dalam menentukan pengadilan 3. penegak hukum yang bertugas menuntut hukum terdakwa adalahjaksa atau jaksa penuntut hukum1. Penyelidik dari lembaga negara bernama Kepolisian Republik Indonesia POLRI yang melakukan penyelidikan2. Penyidik termasuk penyidik pembantu dari lembaga negara bernama Kepolisian Republik Indonesia POLRI yang melakukan penyidikan3. Jaksa penuntut umum dari lembaga negara bernama Kejaksaan Republik Indonesia4. Hakim dan Pengadilan dari lembaga negara bernama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas mengadili perkara5. Petugas pembina narapidana dari lembaga negara bernama Lembaga Pemasyarakatan LAPASSelain itu, ada juga aparat penegak hukum yang bekerja sebagai Penasihat Hukum, yakni Advokat atau Pengacara yang berasal dari kantor-kantor advokat lembaga bantuan hukum LPSK, lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban 4. unsur pengadilan yang bertugas memutuskan prakakara dan lamanya hukuman terdakwa Hakim dan jaksa penuntut umum 5. Alat penegak hukum Yang bertugas menuntut perkara di pengadilan Umum adalah jaksa maaf kalau salah ya 6. Alat penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan hukum yang sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa adalah......... alat penegak hukumyang bertugas mengajukan hukum adalah jaksajawabannya jaksasmoga membantu, ya* 7. unsur pengadilan yang bertugas memutuskan prakakara dan lamanya hukuman terdakwa hakim ketua atau hakim agung 8. unsur pengadilan yang bertugas memutuskan perkara dan lamanya hukuman terdakwa adalahJawabanHakim dan jaksa penuntut hukum 9. Pejabat penegak hukum yang bertugas menuntut kepada terdakwa ialah HakimSemoga bermanfaat Jawaban penegak hukum melakukan penangkapan atas izin kepala daerahPenjelasanMaafkalausalahDKalaubenarjadikanjawabanterbaik 11. alat penegak hukum yang bertugas menuntut perkara dipengadilan umum adalah jaksa penuntut umum.............. 12. penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa pada tingkat kabupaten/kota adalah...a. polresb. pengadilan negeric. kejaksaan negerid. kodim​A. Kejaksaan NegeriPenjelasan Panduan ini disusun untuk membantu teman-teman difabel jika berhadapan dengan proses hukum, khususnya jika teman-teman berhadapan dalam proses peradilan pidana, baik sebagai korban, saksi ataupun sebagai tersangka. Agar mudah dipahami, perlu kami jelaskan bahwa proses peradilan pidana adalah proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan pelanggaran hukum. Sedangkan dalam proses peradilan pidana, negara telah memberikan tugas dan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan penegakan hukum pidana melalui beberapa aturan hukum di antaranya berupa Undang-Undang RI No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan disingkat KUHAP, Undang-Undang No RI No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. adapun penegak hukum tersebut adalah NegeriPenjelasanPanduan ini disusun untuk membantu teman-teman difabel jika berhadapan dengan proses hukum, khususnya jika teman-teman berhadapan dalam proses peradilan pidana, baik sebagai korban, saksi ataupun sebagai tersangka. Agar mudah dipahami, perlu kami jelaskan bahwa proses peradilan pidana adalah proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan pelanggaran hukum. Sedangkan dalam proses peradilan pidana, negara telah memberikan tugas dan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan penegakan hukum pidana melalui beberapa aturan hukum di antaranya berupa Undang-Undang RI No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan disingkat KUHAP, Undang-Undang No RI No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. adapun penegak hukum tersebut adalah 13. Pernyataan yang sesuai tugas dan fungsi kejaksaan, yaitu … Pilih salah satu a. Terdakwa mendapat bantuan hukum yang diperoleh dari jaksa b. Jaksa sebagai pelaksana kekuasaan negra dalam bidang penuntutan c. Jaksa penuntut umum selaku penasehat terdakwa d. Polisi dan jaksa mempunyai tugas dan fungsi yang sama dalam penegakan hukum e. Jaksa memberikan putusan pengadilan kepada terdakwaJawabana. Terdakwa mendapat bantuan hukum yang diperoleh dari jaksa PenjelasanKarena itu memang pekerjaannya 14. Penegak hukum yang bertugas membuat dakwaan dan penuntutan sepertinya jaksa kalo salah maaf ya 15. Alat penegak hukum Yang bertugas menuntut perkara di pengadilan Umum adalahJaksa yang bertugas menuntut suatu terdakwa di suatu persidangan dan memberikan hukum kepada terdakwa dan Hakim hanya mempertimbangkan hukuman yang diberikan jaksa seberapa tahun Semoga bermanfaat yaGood seller 16. Petugas penegak hukum yang bertugas menuntut sebuah perkara ialah Petugas hukum yang menuntut sebuah perkara ialah Jaksa 17. aparat penegak hukum yang bertugas mengadili terdakwa adalah hakim sory kalo salah 18. Lembaga penegak hukum yang bertugas menuntut perkara adalahJawabankejaksaan negeriPenjelasansemoga benar dan membantukejaksaan jika kurang tepat 19. unsur+pengadilan+yang+bertugas+memutuskan+perkara+dan+lamanya+hukuman+terdakwa+adalahJawabanUnsur pengadilan yang bertugas memutuskan perkara dan lamanya hukuman terdakwa adalah unsur pengadilan yang bertugas mengusulkan dakwaan terhadap tersangka adalah jaksa. Jaksa berasal dari lembaga negara yaitu kejaksaan. PenjelasanPengadilan merupakan lembaga negara yang diberikan kekuasaan untuk menjatuhkan vonis terhadap sebuah kasus hukum. Di Indonesia sendiri, kekuasaan kehakiman seperti ini dikepalai oleh beberapa lembaga negara. Lembaga tersebut adalah Kejaksaan Agung untuk bidang penuntutan dan Mahkamah Agung untuk bidang penjatuhan vonis. Pelajari lebih lanjut tentang materi kekuasaan kehakiman pada 20. lembaga penegak hukum yang bertugas menuntut orang yang melanggar hukum adalah adalah komisi yudisiyal
Peranan Lembaga Lembaga Peradilan 15 February 2021 Berdasarkan Pancasila, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan lembaga peradilan. Agar hukum dan keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda bedakan orang. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan intangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. Peradilan dilkukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang undang menentukan lain. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hokum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan asas praduga tak bersalah. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Tidak seorang pun dapat dihadapkan ke pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah